Kabar Pasar

DHE SDA Juni 2026: Aturan Baru Ngerem Konversi Valas, Wajib Himbara?

Kabar penting buat para pelaku ekspor sumber daya alam (SDA)! Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, udah kasih lampu hijau terkait revisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Katanya, regulasi anyar ini bakal mulai berlaku efektif per 1 Juni 2026. Siap-siap cek detailnya, biar bisnis lu nggak ketinggalan!

DHE SDA: Konversi Valas Dibatasi, Wajib Parkir di Himbara?

Nah, ini dia poin krusialnya. Aturan baru DHE SDA ini bakal ada perubahan signifikan, terutama soal konversi valuta asing (valas) ke Rupiah. Kalau sebelumnya eksportir bisa konversi 100% DHE valas ke Rupiah, sekarang batasnya cuma maksimal 50% aja. Jadi, nggak bisa full konversi kayak dulu, guys.

Untuk besaran dan durasi penempatan DHE, sih, sebenarnya nggak banyak berubah:

  • Buat eksportir DHE SDA non-migas: wajib menempatkan 100% devisa hasil ekspornya selama 12 bulan.
  • Sedangkan buat eksportir DHE SDA migas: wajib menempatkan 30% devisanya selama 3 bulan.

Tapi ada tapinya! Dengan aturan baru ini, semua penempatan DHE wajib banget di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Ini dia nih yang bikin penasaran, kenapa harus Himbara?

Eits, Ada Pengecualian Buat Eksportir Bilateral Nih!

Tenang, nggak semua saklek harus ke Himbara. Pak Airlangga menjelaskan, khusus buat eksportir yang punya perjanjian perdagangan bilateral, ada pengecualian. Lu bisa menempatkan 30% DHE lu selama minimal 3 bulan di bank non-Himbara. Lumayan kan, ada opsi lain buat para pemain bilateral.

Auto Cuan? Insentif PPh hingga 0% Menanti!

Nggak cuma pengetatan, pemerintah juga kasih angin segar berupa insentif pajak. Aturan baru ini juga menawarkan insentif tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0%! Ini berlaku sesuai dengan jangka waktu penempatan DHE lu pada instrumen penempatan DHE SDA. Jadi, makin lama DHE lu parkir, makin gede juga potensi cuan dari insentif PPh ini. Menarik, kan?

Intinya, revisi aturan DHE SDA ini tujuannya jelas: memperkuat sistem keuangan domestik kita. Dengan pembatasan konversi valas dan kewajiban penempatan di Himbara (dengan pengecualian tertentu), diharapkan aliran devisa bisa lebih stabil di dalam negeri. Jadi, buat kalian para eksportir, pantau terus ya perkembangan selanjutnya!

0 0 votes
Post Rating
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x