Perpres 109/2025: Revolusi Investasi Waste-to-Energy Indonesia, Peluang Emas Investor!
Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, telah mengukir tonggak sejarah penting dalam pengelolaan lingkungan dan energi. Pada 10 Oktober 2025, Peraturan Presiden (Perpres) No. 109/2025 tentang Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste-to-energy resmi dirilis. Aturan ini bukan sekadar pembaruan, melainkan sebuah regulasi progresif yang mengubah lanskap investasi di sektor ini, menggantikan Perpres No. 35/2018 sebelumnya.
Bagi para investor dan pelaku industri, Perpres 109/2025 menghadirkan skema yang jauh lebih menarik dan stabil. Mari kita bedah poin-poin krusial yang membuatnya menjadi
Transformasi Fundamental dalam Skema PSEL: Apa yang Berubah?
Perpres terbaru ini membawa sejumlah perubahan mendasar yang secara langsung meningkatkan daya tarik proyek PSEL di mata investor. Ini bukan hanya penyesuaian minor, melainkan reformasi menyeluruh untuk mempercepat implementasi proyek strategis ini.
1. Lonjakan Harga Pembelian Listrik oleh PLN: USD 0.20/kWh, Daya Tarik Utama
Salah satu terobosan paling signifikan adalah kenaikan harga pembelian listrik oleh PT PLN (Persero) dari operator PSEL. Perpres 109/2025 menetapkan harga beli yang
2. Jangka Waktu Perjanjian Jual Beli Listrik (PPA) 30 Tahun: Jaminan Stabilitas Investasi
Perpres 109/2025 kini secara eksplisit mengatur durasi perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) antara operator PSEL dan PLN selama
3. Penghapusan Tipping Fee: Efisiensi dan Fokus pada Harga Listrik Kompetitif
Sejalan dengan kenaikan harga beli listrik oleh PLN, skema biaya pengelolaan sampah atau
Peran Krusial Danantara dalam Ekosistem PSEL
Selain perubahan substansial pada skema harga dan kontrak, Perpres 109/2025 juga mengukuhkan peran Danantara sebagai entitas vital dalam pelaksanaan proyek PSEL. Danantara memiliki dua fungsi kunci:
Memilih badan usaha pengembang dan pengelola PSEL yang kredibel dan kompeten.Melaksanakan investasi dalam penyelenggaraan PSEL yang layak secara komersial, finansial, dan manajemen risiko.
Pembentukan operator PSEL sendiri membuka kolaborasi luas, dapat dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun
Geliat Pasar: Antusiasme Investor dan Target Kota Prioritas
Antusiasme pasar terhadap sektor waste-to-energy di Indonesia sangat tinggi. CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, pada Kamis (16/10) mengeklaim bahwa sudah ada
Kementerian Lingkungan Hidup juga telah mengidentifikasi
- Jakarta
- Tangerang
- Bekasi
- Bandung
- Yogyakarta
- Semarang
- Surabaya
- Medan
- Bali
- Makassar
Daftar kota ini menawarkan pasar yang besar dan kebutuhan mendesak akan solusi pengelolaan sampah yang terintegrasi dengan produksi energi.
Kesimpulan: Masa Depan Cerah Investasi PSEL
Perpres 109/2025 menandai
